Oy gaes, kembali ke tahun 2019, pemerintah melakukan rancangan untuk menekan penjualan HP BM atau black market atau ilegal dijual di Indonesia. Rancangannya adalah pemblokiran penggunaan layanan operator Indonesia yang di identifikasi melalui IMEI.

HP | Ilustrasi

Bila IMEI tidak terdaftar dalam Database pemerintah, maka bisa dipastikan HP tersebut adalah blackmarket dan tidak dapat menggunakan semua jenis operator di Indonesia. Yapp namun hanya sinyal selulernya, WiFi nya tidak.

Apakah HP saya RESMI atau ILEGAL?

Tadi disinggung bila IMEI tidak terdaftar, bisa dipastikan ilegal. Pertama kita cek IMEI HP kita dengan cara berikut:
1. Buka Telepon > ketik *#06# atau ke Pengaturan > Tentang Telepon > Status > Informasi IMEI

2. Catat IMEI (keduanya boleh)

Setelah itu kita cek apakah IMEI kita terdaftar di KEMENPERIN
1. Klik situs ini imei.kemenperin.go.id

2. Ketik IMEI kita lalu cari
3. Bila terdaftar akan tampil seperti ini

Bila tidak terdaftar maka tampil seperti ini

Cara lebih mudah apakah HP kita terdaftar atau tidak dengan melihat kardus HP kita dan kepala charger. Bila bahasanya cina dan charger juga gepeng (bukan normal, biasanya itu ilegal.

Ctt: Entah kenapa saya coba IMEI HP 5 tahun lalu tidak terdaftar. Kemungkinan HP-HP lama memang tidak ikut terdaftar di kemenperin.

HP saya Tidak Terdaftar / BM, hadeehh 🙁 Akhir Dunia?

Bila HP anda tidak terdaftar, tidak usah khawatir. Pemeritah memberikan tenggang waktu pemakaian selama 2 tahun. Ya, bila agan membeli HP tersebut sebelum aturan ini di jalankan (18 April 2020 tepatnya) maka semua HP tidak terdaftar atau mungkin HP BM itu aman dan masih bisa dipakai selama dua tahun kedepan.

Beda cerita bila anda membeli HP BM yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 18 April, peluang besar HP kena dibanned.

Bila Saya Membeli Resmi dari Luar Negeri, Bagaimana?

Apple Store Singapura

Lewat TeknoKompas, HP dari luar boleh dibawa tapi terbatas hanya dua unit saja. HP tersebut bisa didaftarkan di imei.kemenperin.go.id atau lewat aplikasi.

Pajak juga akan diberlakukan untuk HP di harga USD500 (sekitar 7 jutaan) ke atas.

dari TeknoKompas, Jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan, maka ponsel tersebut dinyatakan ilegal alias BM. Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak bisa terhubung dengan operator seluler, namun fungsi WiFi masih bisa digunakan.

Kedepannya

Beli HP | Ilustrasi

Setelah aturan ini diberlakukan 18 April, kita sebagai konsumen turut berhati-hati dalam melakukan pembelian, beberapa tips sebelum membeli:
1. Tanyakan IMEI dan legalitas HPnya, walaupun HP tersebut baru
2. Bila seken, pastikan tentang kelengkapan HP dan cek IMEI secara mandiri
3. Bila hendak membeli Docomo, Softbank dkk Cek langsung dengan menyisipkan kartu plus cek IMEI-nya di website kemenperin. Tapi sangat tidak rekomended untuk pembelian HP jenis ini lagi.

Akhir Kata

Pemerintah berusaha menekan HP BM atau Ilegal yang beredar dipasaran. Hal ini cenderung positif untuk menjaga konsumen dari HP yang entah darimana asalnya.

Sekian artikel kali ini, bila ada kesalahan mohon koreksinya dan mohon maaf. Ada pertanyaan monggo tulis dibawah. Semoga bermanfaat.

Matur Nuwun
Sumber tertera | Google

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *