Oy gaes, baru 17 April lalu kita melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Indonesia tercinta kita, serta wakil daerah kita masing – masing. Dari media yang ada, banyak yang berpendapat pemilu kali ini lebih menegangkan dari pemilu sebelumnya.

Pemilu Online - Ilustrasi

OK terlepas dari itu semua, pelaksanaan pemilu kemarin masih menggunakan cara lama yakni dengan mencoblos surat suara. Padahal dimasa sekarang hampir semua sudah di digitalisasi. Nah bila diperhatikan lagi, UN atau Ujian Nasional-pun sudah menggunakan Komputer atau UNBK.

Bisakah pemilu diadakan secara online? Akankah di Indonesia menerapkan sistem pemilu online / e-voting?

Apakah Sangat Berpengaruh?

Pencoblosan telah usai dilakukan, namun (menurut media) masih sangat terasa hype dan keteganganya. Contoh simpel pada Quick Count, beberapa hasilnya ada yang berbeda-beda. Walau sebagai prakiraan, ada yang sudah gembira karenanya.

Padahal disisi lain, perhitungan asli masih dihitung oleh KPU. Namun ada beberapa berita buruk yang menceritakan saudara kita sebagai panitia KPU yang bekerja keras mengawal dan menghitung suara kita.

Sebagai masyarakat milenial, kita-pun berfikir, bukankah jika pelaksanaan pemilu ini lebih baik sudah secara online atau e-Voting?

Seperti halnya UNBK, hasil dapat dihitung langsung oleh komputer lalu akan cepat keluar hasilnya. e-Voting juga dapat mengitung hasil suara dari masing – masing calon yang dimana dapat diharapkan akan lebih menghemat anggaran dan tenaga.

Cara Nyoblos dengan e-Voting

Sebenarnya ide untuk e-Voting ini sudah ada sebelumnya dan bahkan sudah diselenggarakan 4 tahun lalu??!! Dilansir dari Detik.com tahun 2015 lalu, ada beberapa daerah di Indonesia yang telah mengunakan e-voting ini untuk pemilihan kepala desa

e-Voting | Pic by Detik

Konsepnya yang digunakan-pun sangat mudah dipahami dan bisa cepat menyelesaikan pencoblosan:

1. Hanya membawa e-KTP dan Jari sebagai syarat

Yap syarat untuk bisa memilih cukup mudah, hanya membawa e-KTP dan tentu tangan untuk scan sidik jari. Mencocokan sidik jari pemilih dengan identitas yang terdaftar sebagai pemilih. Tidak perlu menggunakan kertas undangan.

KTP dan scan sidik jari | Pic by Detik

Orang dengan KTP tidak cocok, tidak bisa lanjut dan Orang dan KTP cocok tapi belum terdaftar sebagai pemilih juga tidak bisa lanjut, mantapp. Bila pemilih sah namun belum terdaftar, dapat menggunakan kartu yang bernama kartu Akses Khusus

2. “Mencoblos” menggunakan layar sentuh

Voting dengan layar sentuh | Pic by Detik

Setelah syarat terpenuhi, pemilih datang ke bilik lalu memilih dengan menyentuh layar sentuh yang telah disediakan. Pemilihan dengan cara memilih foto calon, kemudian tampil pesan untuk memastikan apakah calon yang dipilih sudah benar.

3. Kertas Barcode dan Kotak Audit

Setelah pemilihan berhasil, maka akan dicetak kertas Barcode yang berisi informasi tentang data calon yang dipilih tadi. Kemudian kertas tersebut disimpan di kotak Audit sebagai bukti. Hal tersebut sangat bermanfaat bila terdapat kesalahan dalam upload data ataupun adanya suatu gugatan.


4. Metode Offline dan Online

Saat pemilihan berlangsung, komputer database akan berstatus offline atau tidak boleh tersambung ke Internet. Bila proses pemungutan data selesai, Komputer database akan dihubungkan ke Internet untuk kemudian mengupload data ke pusat.

Hal tersebut untuk membantu mengamankan data dari serangan dari luar saat pemungutan suara.

Lantas, Kenapa Belum Implementasi?

Seperti biasa, dalam melakukan perubahan dibutuhkan konsep yang matang dan memperhitungkan masalah dan ancaman apa saja yang dapat muncul. Dilansir dari IDN Times, ada beberapa kendala berkaitan dengan implementasi sistem ini. Di antaranya:

1. Infranstruktur Pendukung Belum Menyeluruh

Dikutip dari IDN Times, infranstruktur di daerah-daerah belum bagus, ujar Ilham. Ia menambahkan e-Voting belum memungkinkan diselenggarakan di Indonesia karena sistem sering juga error, melihat pengalaman dinegara lain.

2. Masih Diperlukan Kesiapan Matang

Penerapan e-Voting ini perlu adanya kesiapan yang matang dari infrastruktur,penyelenggara dan partisipan serta adanya sosialisasi terhadap sistem tersebut. Misalkan seperti Orang tua dan disabilitas.

3. Kontra dari Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan kurang setuju dengan penerapan e-voting dalam pemilu. Sebab, dari kajian yang telah dilakukan organisasi tersebut, sistem itu masih rawan dimanfaatkan untuk kecurangan.

Akankah Tetap Dapat Digunakan Kedepan?

e-Voting adalah salah satu tingkatan baru dalam penyelenggaraan pemilihan. Selain untuk mempercepat perhitungan, namun juga menghemat biaya dan tenaga. Dengan kelebihan yang ditawarkan bukan tidak mungkin sistem ini segera digunakan di Indonesia.

Ilustrasi Pemilu | Pic by Okezone

Namun melihat tantangan yang ada, wajar tidak dapat langsung diimplementasikan menyeluruh untuk semua pemilihan, termasuk Pemilu Presiden. Namun dengan adanya penyelenggaraan untuk pemilu kepala desa, bisa jadi pemilu kepala desa di Indonesia nantinya telah menggunakan e-voting. Dan perlahan Pemilu Presiden kita telah menggunakan e-voting, tentu dengan adanya peingkatan dari pengalaman sebelumnya.

Akhir Kata

Yap salah satu topik sulit dan diluar kebiasaan yang saya pernah buat, tapi tetap ada teknologinnya :v
Didasari dari adrenalin pemilu yang masih ada, sebagai warga negara, tentu hendaknya kita tunggu saja hasilnya 22 Mei mendatang. Stay One karena kita IndONEsia!!

Sekian artikel kali ini tentang Kenapa Pemilihan Umum Belum Dilakukan Secara Online? Bila terdapat kekurangan mohon koreksinya. Share bila bermanfaat, sekian.

Matur Nuwun!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *